Kepegawaian.undip.ac.id – Memperhatikan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud nomor 0980/A3.3/KP/2020 tanggal 10 Januari 2020 perihal pelaksanaan kenaikan pangkat tahun 2020, bersama ini kami sampaikan informasi perihal PNS dan Pegawai Undip Non ASN yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya secara Reguler, Struktural, dan Fungsional tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut agar tidak terlambat dalam proses pengusulan, kami harapkan segera mengusulkan pegawai di lingkungan unit kerja Saudara yang akan naik pangkat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

I. Syarat Usul Kenaikan Pangkat Reguler :

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi SK Alih Tugas Terakhir (jika pernah Alih Tugas)
  4. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  5. Fotokopi SKP Tahun 2018 dan Tahun 2019
  6. Khusus dari Gol. II/d ke Gol. III/a, melampirkan fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk.I

(masing-masing rangkap 2)

II. Syarat Usul Kenaikan Pangkat Struktural :

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi SKP Tahun 2018 dan Tahun 2019
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan
  7. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  8. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan
  9. Fotokopi Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
  10. Fotokopi Sertifikat Diklatpim Tingkat III / IV

(masing-masing rangkap 2)

III.  Syarat Usul Kenaikan Pangkat Fungsional :

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  1. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  3. Fotokopi SKP Tahun 2018 dan Tahun 2019
  4. Fotokopi Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan
  1. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  2. Fotokopi Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
  3. Fotokopi Penetapan Angka Kredit sebelumnya
  4. Asli Penetapan Angka Kredit terakhir

(masing-masing rangkap 2)

Syarat-syarat pengusulan kenaikan pangkat agar segera diusulkan kepada kami melalui Bagian Kepegawaian BAUK Universitas Diponegoro paling lambat :

No. Tanggal Kenaikan Pangkat Keterangan
1. 3 Februari 2020 tmt. 1 April 2020 Proses lebih lanjut ke Biro SDM Kemendikbud
2. 30 Juni 2020 tmt. 1 Oktober 2020

Daftar nama PNS dan Pegawai Undip Non ASN yang dapat dipertimbangkan   kenaikan      pangkatnya     tmt. 1 April 2020 dan 1 Oktober 2020 dapat diunduh pada lampiran berita ini.

Untuk lebih mempercepat pemrosesan usulan kenaikan pangkat kami mohon kerjasama Saudara dalam hal kelengkapan berkas dan ketepatan waktu pengusulan.

Demikian atas perhatian da kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.

Daftar Lampiran:

  1. Surat Resmi
  2. Lampiran Data