Terlampir kami sampaikan landasan operasional terkait Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas beserta dengan undang-undang terkait. Adapun lampiran tersebut dapat Saudara unduh pada link di bawah ini:

  1. [wpfilebase tag=file id=87 tpl=filebrowser /]
  2. [wpfilebase tag=file id=86 tpl=filebrowser /]

Terima kasih.

 

Bagian Kepegawaian

Biro Administrasi Umum dan Keuangan