Kepegawaian.undip.ac.id – Berkenan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dimulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014, maka bersama ini kami sampaikan softcopy surat Kepala BKN Nomor K26-30/V57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk disampaikan kepada seluruh PNS di Lingkungan Unit Kerja Saudara.
Perlu kami informasikan bahwa Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagimana dalam pokok surat, digunakan sebagai persyaratan untuk dipertimbangkan usul kenaikan pangkat PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2015.
Link unduh lampiran:
[wpfilebase tag=file id=184 tpl=filebrowser /]
[wpfilebase tag=file id=176 tpl=filebrowser /]