Kepegawaian.undip.ac.id – Menyusuli surat kami nomor 3533/UN7.P2/Kp/2015 tanggal 18 Nopember 2015, dengan ini kami sampaikan bahwa lampiran dokumen yang harus dilengkapi untuk e-PUPNS adalah hanya yang terkait data perubahannya saja. Berkas dokumen e-PUPNS tersebut mohon disampaikan kepada kami melalui  Bagian Kepegawaian  Undip paling lambat tanggal 27 Nopember 2015 (dokumen perubahan data e-PUPNS sejumlah rangkap 3)

[wpfilebase tag=file id=320 tpl=download-button /]