oleh Webmaster Kepegawaian | Mar 23, 2020 | Pengumuman Internal
Kepegawaian.undip.ac.id – Menyikapi Kebijakan Social Distancing terkait perkembangan merebaknya Virus Corona (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa penyerahan kelengkapan pemberkasan bagi Calon Tenaga Kependidikan Kontrak (TKK) Undip Tahun 2020 yang dikirim secara langsung dapat dikumpulkan pada petugas keamanan yang bertugas di Gedung SA-MWA. Dan untuk tanggal pelaksanaan penandatangan kontrak kerja akan diumumkan kemudian hari, oleh karena itu dimohon untuk sering cek di website kepegawaian Undip.
Terima kasih.
oleh Webmaster Kepegawaian | Mar 19, 2020 | Pengumuman Internal
Kepegawaian.undip.ac.id – Berdasarkan rapat penentuan hasil tes tertulis dan wawancara dalam rangka seleksi penerimaan tenaga kependidikan kontrak yang diselenggarakan pada tanggal 16 Maret 2020, dengan ini Rektor Universitas Diponegoro mengumumkan nama-nama peserta yang lolos Tahap III, bagi peserta yang dinyatakan lolos dimohon untuk dapat mengikuti seleksi tahap IV berupa pemberkasan (nama peserta yang lolos dan kelengkapan berkas yang harus diserahkan terlampir).
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lampiran:
Pengumuman Hasil Tes Tahap III
NB: Bagi peserta yang dinyatakan lolos tahap III diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi yang diunggah melalui laman https://kepegawaian.undip.ac.id, Terima kasih
oleh Webmaster Kepegawaian | Mar 16, 2020 | Peraturan
Kepegawaian.undip.ac.id – Terlampir kami sampaikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Daftar Lampiran: UNDUH DISINI
oleh Webmaster Kepegawaian | Mar 11, 2020 | Pengumuman Internal, Peraturan
Kepegawaian.undip.ac.id – Terlampir kami sampaikan Peraturan Presiden RI No 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Terima kasih.
Daftar Lampiran:
- Peraturan Presiden RI No 38 Tahun 2020
- Lampiran Peraturan Presiden RI No 38 Tahun 2020