Kepegawaian.undip.ac.id – Bersama ini kami sampaikan surat dari Kemendikbud nomor 56128/MPK.A/KP/2020 tertanggal 6 juli 2020 perihal seperti pada pokok surat. Sehubungan dengan hal tersebut,  dimohon masing-masing unit untuk menyampaikan data Human Capital Development Plan (HCDP) untuk periode 2021 sampai dengan 2025 melalui laman : https://s.id/datahcdp , pegawai yang diinputkan adalah  hanya Tenaga Kependidikan / Tendik yang berstatus PNS saja. Untuk bahan pengisian mengacu pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara No.10 Tahun 2018 Tentang pengembangan Kompetensi PNS dan panduan Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri , Cara pengisian bisa dilihat di Laman : https://www.youtube.com/watch?v=bL6PtHjuTGg?sub_confirmation=1.

Link panduan dan PerLAN nomor. 10 Tahun 2018 dapat didownload di website kepegawaian. Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut bisa di  tanyakan ke Sdra. Edi Suprapto (Kepala Sub Bagian/Supervisor Sub Bagian Tenaga Kependidikan Biro Administrasi Umum dan Keuangan).

Mohon data yang dikirim secara online juga dikirm dalam bentuk Excel ke Bagian kepegawaian BAUK Undip. Pengisian ditunggu paling lambat tanggal  27 Juli 2020.

Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan untuk ditindaklanjuti, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

DAFTAR LAMPIRAN:

  1. Surat Edaran
  2. Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi PNS
  3. Panduan
  4. HCDP Format Excel