Kepegawaian.undip.ac.id – Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro, diatur jabatan-jabatan tenaga kependidikan sebagai jabatan tugas tambahan. Sebagai tindak lanjut, dilaksanakan asesmen tenaga kependidikan yang bertujuan untuk mendapatkan profil tenaga kependidikan yang berkompeten dan profesional sesuai dengan jabatan tugas tambahan tertentu. Profil tenaga kependidikan akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan jabatan tugas tambahan meliputi jabatan Kepala Kantor, Kepala UPT, Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI), Manajer dan Supervisor.
Dokumen sosialisasi dan panduan tentang asesmen dapat diunduh dibawah ini: