Ketentuan Pengadaan dan Alih Status Pegawai Tidak Tetap Universitas Diponegoro (PTTU) (Kontrak Penuh dan Paruh Waktu)

Yth. Pimpinan Unit
Universitas Diponegoro
Semarang

Berkenaan dengan adanya permohonan dari unit kerja terkait dengan Pengadaan dan Alih Status PTTU (Kontrak Penuh dan Paruh Waktu), maka bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Pengadaan PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu
  1.

Bahwa sesuai Pasal 65 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lain selain Pegawai ASN;

  2.

Bahwa sesuai Pasal 65 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memiliki otonomi dan kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Universitas Diponegoro adalah PTN-BH namun merupakan bagian dari instansi pemerintah yang wajib mengikuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023;

  3. Bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2), (4) dan (6) Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Kepegawaian, disebutkan pengadaan PTTU dapat dilakukan melalui pengadaan umum dan khusus dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pengadaan umum dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan yang disahkan oleh Rektor sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Undip;
b. Pengadaan khusus diperuntukkan pada pengisian jabatan yang bersifat mendesak, strategis, dan/atau pengembangan karier dengan persyaratan dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Rektor;

  4.

Bahwa sesuai penjelasan A.1, A.2, dan A.3, maka saat ini Universitas Diponegoro belum dapat melakukan pengadaan PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu kecuali pengadaan khusus yang bersifat mendesak, strategis, dan/atau pengembangan karier yang ditetapkan oleh Rektor.

B. Alih Status PTTU 
  1.

Bahwa sesuai Pasal 1 angka 37 Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Kepegawaian, disebutkan alih status kepegawaian adalah perpindahan status kepegawaian dari pegawai kontrak (penuh waktu) ke Pegawai Tetap Undip Non ASN (PTU Non ASN) atau sebaliknya;

  2.

Bahwa sesuai penjelasan B.1, maka saat ini Universitas Diponegoro hanya mengakomodir alih status dari pegawai kontrak penuh waktu ke PTU Non ASN sesuai ketetapan Rektor. 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih. 

Unduh Surat Pengadaan dan Alih Status PTTU Kontrak Penuh dan Paruh Waktu_2024

Panduan Teknis Sistem Informasi Presensi Upacara Online Universitas Diponegoro (SIPP Undip)

Panduan Teknis Sistem Informasi Presensi Upacara Online Universitas Diponegoro (SIPP Undip)

kepegawaian.undip.ac.id – Di era digital saat ini, transformasi teknologi informasi telah menjadi keharusan dalam setiap lini organisasi, termasuk dalam manajemen kehadiran pegawai di lingkungan Universitas Diponegoro.

Sistem Informasi Presensi Upacara Online Universitas Diponegoro (SIPP Undip) hadir sebagai solusi modern dalam mengelola kehadiran pada upacara dengan lebih efektif dan efisien, memastikan bahwa seluruh peserta hadir di lokasi yang telah ditentukan.

Fitur radius jarak terbatas dalam sistem ini dirancang untuk memastikan kehadiran peserta di area yang ditentukan, sehingga meningkatkan akurasi dan keabsahan data presensi. Dengan teknologi GPS yang terintegrasi, aplikasi ini memungkinkan pengelolaan kehadiran secara real-time, memastikan kehadiran fisik peserta dalam radius yang telah diatur.

Panduan ini disusun untuk memandu Anda dalam menggunakan aplikasi presensi upacara. Kami berharap sistem presensi upacara ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pegawai dan seluruh peserta upacara di lingkungan Universitas Diponegoro. Terima kasih.

Unduh Panduan Teknis SIPP Undip