Karis/Karsu PNS

Kartu Istri (Karis)/ Kartu Suami (Karsu) adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Dasar Penetapan Karis/Karsu:
SE. BAKN. No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983

Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Karis/Karsu:

  1. Surat pengantar permohonan dari pimpinan unit kerja;
  2. Formulir laporan perkawinan 
    • Perkawinan pertama (download template)
    • Perkawinan janda/duda (download template)
  3. Fotokopi legalisir surat nikah;
  4. Fotokopi legalisir SK CPNS atau SK PNS;
  5. 2 Lembar pas photo berwarna suami/isteri 3 X 4.