Kartu Istri (Karis)/ Kartu Suami (Karsu) adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karis/Karsu:
SE. BAKN. No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Karis/Karsu:
- Surat pengantar permohonan dari pimpinan unit kerja;
- Formulir laporan perkawinan
- Perkawinan pertama (download template)
- Perkawinan janda/duda (download template)
- Fotokopi legalisir surat nikah;
- Fotokopi legalisir SK CPNS atau SK PNS;
- 2 Lembar pas photo berwarna suami/isteri 3 X 4.