A. KENAIKAN PANGKAT REGULER
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/PTU minimal 4 tahun, kecuali jabatan fungsional minimal 2 tahun sesuai dengan perolehan angka kredit.
A.1. PNS/PTU NAIK PANGKAT PERTAMA KALI (UPLOAD EDUK)
- Surat pengantar pimpinan unit kerja;
- SK CPNS/CPTU;
- SK PNS/PTU;
- SKP 2 tahun terakhir.
A.2. PNS/PTU NAIK PANGKAT REGULER (UPLOAD EDUK)
- Surat pengantar pimpinan unit kerja;
- SK KP terakhir;
- SKP 2th terakhir.
untuk golongan II/d ke III/a wajib melampirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD)
B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (UPLOAD EDUK)
Khusus bagi PNS dengan jabatan fungsional.
- Surat pengantar pimpinan unit kerja;
- Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotokopi penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
C. PNS YANG MEMPEROLEH SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU IJAZAH/DIPLOMA (PENYESUAIAN IJAZAH) (UPLOAD EDUK)
- Surat pengantar pimpinan unit kerja;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi jabatan fungsional tertentu;
- Daftar rincian tugas (job description).
D. PNS YANG MEMILIKI TINGKAT PENDIDIKAN LEBIH TINGGI (UPLOAD EDUK)
- Surat pengantar pimpinan unit kerja;
- SK CPNS;
- SK PNS;
- Fotokopi SK pengangkatan jabatan terakhir (bagi PNS fungsional);
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi SK tugas belajar;
- Fotokopi ijazah/diploma yang telah dilegalisir;
- Fotokopi akreditasi prodi saat lulus yang telah dilegalisir.
E. PERSETUJUAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS LEBIH DARI 2 TAHUN (C2)
- Surat pengantar dari instansi;
- Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
- SKP 2 tahun terakhir;
- Surat Keterangan Pengujian Kesehatan;
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar).
F. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN BAGI YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
- Surat pengantar pimpinan unit kerja;
- Fotokopi SK pengangkatan CPNS;
- Fotokopi SK pengangkatan PNS;
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian (dari Kepegawaian Pusat).