Kenaikan Pangkat

A. KENAIKAN PANGKAT REGULER

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/PTU minimal 4 tahun, kecuali jabatan fungsional minimal 2 tahun sesuai dengan perolehan angka kredit. 

A.1. PNS/PTU NAIK PANGKAT PERTAMA KALI (UPLOAD EDUK)

  1. Surat pengantar pimpinan unit kerja;
  2. SK CPNS/CPTU;
  3. SK PNS/PTU;
  4. SKP 2 tahun terakhir.

A.2. PNS/PTU NAIK PANGKAT REGULER (UPLOAD EDUK)

  1. Surat pengantar pimpinan unit kerja;
  2. SK KP terakhir;
  3. SKP 2th terakhir.

untuk golongan II/d ke III/a wajib melampirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD)

 

B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (UPLOAD EDUK)

Khusus bagi PNS dengan jabatan fungsional.

  1. Surat pengantar pimpinan unit kerja;
  2. Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  3. Fotokopi SK dalam pangkat terakhir;
  4. Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Fotokopi penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

 

C. PNS YANG MEMPEROLEH SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU IJAZAH/DIPLOMA (PENYESUAIAN IJAZAH) (UPLOAD EDUK)

  1. Surat pengantar pimpinan unit kerja;
  2. Fotokopi sah ijazah terakhir;
  3. Fotokopi SK dalam pangkat terakhir;
  4. Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi jabatan fungsional tertentu;
  6. Daftar rincian tugas (job description).

 

D. PNS YANG MEMILIKI TINGKAT PENDIDIKAN LEBIH TINGGI (UPLOAD EDUK)

  • Surat pengantar pimpinan unit kerja;
  • SK CPNS;
  • SK PNS;
  • Fotokopi SK pengangkatan jabatan terakhir (bagi PNS fungsional);
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir;
  • Fotokopi SK tugas belajar;
  • Fotokopi ijazah/diploma yang telah dilegalisir;
  • Fotokopi akreditasi prodi saat lulus yang telah dilegalisir.

 

E. PERSETUJUAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS LEBIH DARI 2 TAHUN (C2)

  1. Surat pengantar dari instansi;
  2. Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
  3. SKP 2 tahun terakhir;
  4. Surat Keterangan Pengujian Kesehatan;
  5. Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
  6. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar).

 

F. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN BAGI YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN

  1. Surat pengantar pimpinan unit kerja;
  2. Fotokopi SK pengangkatan CPNS;
  3. Fotokopi SK pengangkatan PNS;
  4. Fotokopi SK dalam pangkat terakhir;
  5. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  7. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian (dari Kepegawaian Pusat).