(024) 7460030 Psw 133 kepegawaian@live.undip.ac.id

Layanan Kepegawaian

KARTU PEGAWAI

Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil. Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karpeg:
Keputusan Ka.BAKN Nomor.01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg:
1.    Usul permintaan karpeg dari Fakultas/Unit.
2.    Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
a.    SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
b.     Tidak berlaku surut.
c.     Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan.
d.    Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
3.    Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang.
4.    Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS

KARIS/KARSU

Karis/ Karsu adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karis/karsu:
SE. BAKN. No. 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Karis/Karsu:
1.     Usul permintaan Karis/Karsu dari Fakultas/ Unit.
2.     Foto copy sah surat nikah.
3.    Pas photo suami/isteri 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
4.    Foto copy sah SK CPNS /SK PNS.

USUL TUGAS BELAJAR

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
  2. Kartu Pegawai (Karpeg);
  3. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
  4. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  5. Surat Keputusan SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  6. SKP 2 tahun terakhir;
  7. KP4;
  8. Akta Nikah;
  9. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
  10. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
  11. Surat perjanjian tugas belajar;
  12. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
  13. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
  14. Surat pernyataan :
  • tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara
  • tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
  • tidak sedang / dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
  • tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
  • tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas
  • tidak sedang / dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan
  • tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya
  • tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya

BERKAS PENGAJUAN PENSIUN

  1. Passfoto 4 x 6 (5 lembar)
  2. DPCP*
  3. SK CPNS, PNS, KGB terakhir
  4. Daftar Susunan Keluarga*
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal*
  6. Legalisir Surat Nikah
  7. Legalisir Akte Lahir anak (tanggungan)
  8. Fc Karpeg dan NIP baru
  9. SKP 1th terakhir
  10. Surat Keterangan Masih Kuliah (tanggungan)
  11. Surat Kematian (janda/duda) & surat keterangan janda/duda* -> BUP tidak perlu

Gol. IV/b ↑ rangkap 4 (Jakarta)

        IV/b ↓ rangkap 2 (Jogja)

 *disediakan kepegawaian

A.PENSIUN JANDA/DUDA

   PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan:

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/ suami/ anak/ orangtua
  2. Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
  3. Daftar susunan keluarga
  4. Akta /surat nikah
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  7. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
  8. Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya.
  9. Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.

B. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan:
1.    Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh isteri/suami/anak/orangtua.
2.    Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
3.    Salinan foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
4.    Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
5.    Daftar susunan keluarga.
6.    Akta/surat nikah.
7.    Akta kelahiran anak-anaknya.
8.    Surat Keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
9.    Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
10.    Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga meninggal namun masih memiliki anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
11.    Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
a.  Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
b. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

C. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA

Kepala Kantor Cabang PT. Taspen(Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan:
1.     Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
2.    Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
3.    Pas photo suami/isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak tersebut.
4.    Akta/surat nikah.
5.    Akta kelahiran anak-anaknya.
6.    Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat

PENINJAUAN MASA KERJA

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/swasta yang berbadan hukum yang belum di perhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Syarat-syarat:
a.    Status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b.    Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak-banyaknya 8 tahun.
c.    Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan.
d.    Salinan Sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada saaat bekerja dipemerintah/swasta.
e.    Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
f.    Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh.
g.    Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir.

KENAIKAN PANGKAT REGULER

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:

  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
  • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu

BERKAS PNS NAIK PANGKAT PERTAMA KALI

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. Kartu Pegawai
  4. SKP 2th Terakhir

Semua rangkap 2 (dua)

BERKAS PNS NAIK PANGKAT REGULER

  1. SK KP Terakhir
  2. Kartu Pegawai
  3. SKP 2th Terakhir

Dari II/d ke III/a atau III/d ke IV/a à Lampirkan STLUD

Semua rangkap 2 (dua)

BERKAS NAIK PANGKAT PEJABAT STRUKTURAL

  1. SK KP Terakhir
  2. Kartu Pegawai
  3. SKP 2th terakhir
  4. SK Pelantikan
  5. SK telah menduduki jabatan
  6. Pernyataan melaksanakan tugas
  7. Surat masih menduduki jabatan
  8. Diklat PIM / Adum
  9. Daftar Riwayat Hidup
  10. Ijasah terakhir + ijin belajar

(bila studi lanjut) Semua rangkap 2 (dua)

KENAIKAN PANGKAT REGULER DIBERIKAN SEANJANG TIDAK MELAMPAUI PANGKAT ATASAN LANGSUNGNYA

Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler:

  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Fotokopi STTB/ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan.
  • Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar.
  • Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

KENAIKAN PANGKAT PNS YANG AKAN PINDAH GOLONGAN, DILAMPIRKAN PULA:

  • Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
  • Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.

Kenaikan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari ujian dinas

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional.
Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

PNS YANG MENDUDUKI JABATAN TERTENTU YANG PENGANGKATANNYA DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN

Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  • Fotokopi SK dalamg pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

PNS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA DAN DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIK

Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai Pejabat Negara.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Fotokopi keputusan pemberhentian dari jabatan organik.

PNS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA DAN TIDAK DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIK

Kelengkapan administrasi bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:

  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun erakhir.
  • Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAGI YANG TIDAK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL TERTENTU

  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Fotokopi STTB/ijazah bagi yang memperoleh pengingkatan pendidikan.
  • Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar.
  • Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

PNS YANG MEMPEROLEH SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU IJAZAH/DIPLOMA

Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi sah ijazah terakhir.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Asli penetapan angka kredit PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  • Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi jabatan fungsional tertentu.
  • Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi jabatan fungsional tertentu.

PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar.
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

PNS YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR

Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar.
  • Fotokopi ijazah/diploma yang diperolehnya.
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

PNS YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESELONNYA ATAU JABATAN FUNGSIONAL TENTENTU.

Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi SK penugasan di luar instansi induknya.
  • Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN BAGI YANG MENINGGAL DUNIA

Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi SK pengangkatan calon PNS.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa.
  • Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN BAGI YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN

Kelengkapan administrasi:

  • Fotokopi SK pengangkatan calon PNS.
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir.
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

C2 PERSETUJUAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS LEBIH DARI 2 TAHUN

Persyaratan Pengurusan C2:
1.    Surat Pengantar dari instansi.
2.    Fotokopi SK CPNS dilegalisir.
3.    DP-3 dua tahun terakhir.
4.    Surat Keterangan Pengujian Kesehatan.
5.    Surat perintah melaksanakan tugas.

Sumber: BKN Kan. Reg. I Yogyakarta
Dipublikasikan oleh:
Bagian Kepegawaian BAUK
Universitas Diponegoro Semarang