Kepegawaian.undip.ac.id – Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) tahun 2017, Universitas Diponegoro akan menerima Tenaga kependidikan Kontrak dengan jabatan Pengemudi Ambulance sebanyak 3 orang, dengan persyaratan sebagai berikut:
No | Jabatan | Tingkat Pendidikan | Kualifikasi Pendidikan | Jumlah Formasi | Penempatan | Persyaratan khusus | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
1. | Pengemudi | SMA | SMA Sederajat | 3 | RSND | – Memiliki SIM B1
– Diutamakan yang berpengalaman menjadi pengemudi ambulance |
label baju
I. PENDAFTARAN
- Persyaratan Umum
- Pria, Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 April 2017.
- Sehat jasmani, rohani.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai tenaga kerja swasta
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan
- Melampirkan sertifikat keahlian yang dimiliki
- Diutamakan berpengalaman kerja di bidangnya
- Bersedia untuk bekerja secara shift
- Persyaratan Khusus:
Ijazah SMA/SMK atau sederajat.
II. TATA CARA PENDAFTARAN
Pengiriman Berkas Lamaran
Pelamar yang memenuhi persyaratan mengirimkan berkas lamaran yang disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotocopy SIM B1 yang masih berlaku.
- Surat lamaran yang ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Rektor Universitas Diponegoro Semarang.
- 1 (satu) lembar salinan sah/fotocopy STTB/Ijasah dan transkrip akademik sesuai kualifikasi akademik yang dibutuhkan, dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Daftar Riwayat Hidup
- 2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
- Melampirkan fotocopy sertikat keahlian (jika memiliki)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Berkas lamaran yang telah disusun dimasukkan ke dalam stopmap warna biru
Selanjutnya stopmap dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup dengan mencantumkan nama pelamar pada sampul amplop depan kiri atas. Berkas ditujukan kepada:
Rektor Universitas Diponegoro Semarang
u.p Bagian Kepegawaian
Gedung Rektorat Universitas Diponegoro Lantai 2
Jl. Prof. Soedarto, SH Tembalang Semarang
Mulai tanggal 1 sampai dengan 7 April 2017 (stempel pos).
III. TAHAPAN SELEKSI
Tahap I Seleksi Administrasi
- Verifikasi kelengkapan dan persyaratan berkas berkas lamaran yang diterima.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 17 April 2017 Jam 13.00 WIB bertempat di Bagian Kepegawaian BAUK UNDIP dan Rumah Sakit Nasional Diponegoro.
Tahap II (Tes Kompetensi Bidang)
- Tes tahap II (Tes Kompetensi Bidang) dilaksanakan pada tanggal 19 – 20 April 2017 bertempat di Rumah Sakit Nasional Diponegoro
- Pada saat pelaksanaan tes Tahap II, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, serta mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan tes Tahap II pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
- Materi Tes Komptensi Bidang meliputi Tes Wawancara dan Tes Praktek.
- Peserta yang dinyatakan lolos tahap I dan II wajib mengikuti Tes Bebas NARKOBA.
Penentuan Kelulusan
Pengumuman hasil seleksi pada tanggal 26 April 2017 di Bagian Kepegawaian Universitas Diponegoro.
Penetapan/keputusan Panitia Penerimaan Tenaga Kependidikan Kontrak Undip Tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
IV. PERJANJIAN KERJA
Pelamar yang dinyatakan lulus akan melakukan Perjanjian Kerja dengan Universitas Diponegoro terhitung efektif mulai Mei 2017.
V. KETENTUAN LAIN
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data/informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi TKK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai TKK Undip
- Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Semarang, 30 Maret 2017
Rektor Universitas Diponegoro
Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.
NIP. 196211101987031004
Pengumuman Resmi:
[wpfilebase tag=file id=462 tpl=download-button /]