A. Pengajuan pensiun PNS
Syarat kelengkapan pengajuan pensiun PNS sebagai berikut:
- Pass photo warna 3 x 4 (2 lembar);
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK KP terakhir
- Fotokopi SK KGB terakhir
- Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK konversi NIP baru
- Fotokopi SKP 1th terakhir minimal Baik
- Surat Keterangan Masih Kuliah (tanggungan)
- Fotokopi Buku Tabungan
- Fotokopi Kartu Taspen
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Karis/Karsu
- Daftar Susunan Keluarga (download template)
- Surat Keterangan/Pernyataan Diri Tentang Bertempat Tinggal Menetap (download template)
- Legalisir Surat Nikah oleh KUA terdekat
- Legalisir Akte Lahir anak (tanggungan) oleh DUKCAPIL terdekat
- Email dan No Telp Aktif ybs atau keluarga
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)*
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap **
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat dan Sedang **
- Khusus pensiun janda/duda:
- Akta Kematian yang diterbitkan DISDUKCAPIL (janda/duda); dan
- Surat keterangan janda/duda*
Keterangan:
- (*) disediakan Kepegawaian Unit
- (**) disediakan Kepegawaian Pusat
B. Pengajuan pensiun PTU
Otomatis dibantu proses oleh Kepegawaian Pusat.