Pengajuan Pensiun

A. Pengajuan pensiun PNS

Syarat kelengkapan pengajuan pensiun PNS sebagai berikut:

  1. Pass photo warna 3 x 4 (2 lembar);
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK KP terakhir
  5. Fotokopi SK KGB terakhir
  6. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
  7. Fotokopi Kartu Pegawai
  8. Fotokopi SK konversi NIP baru
  9. Fotokopi SKP 1th terakhir minimal Baik
  10. Surat Keterangan Masih Kuliah (tanggungan)
  11. Fotokopi Buku Tabungan 
  12. Fotokopi Kartu Taspen 
  13. Fotokopi KTP
  14. Fotokopi KK
  15. Fotokopi NPWP
  16. Fotokopi Karis/Karsu
  17. Daftar Susunan Keluarga (download template)
  18. Surat Keterangan/Pernyataan Diri Tentang Bertempat Tinggal Menetap (download template)
  19. Legalisir Surat Nikah oleh KUA terdekat
  20. Legalisir Akte Lahir anak (tanggungan) oleh DUKCAPIL terdekat
  21. Email dan No Telp Aktif ybs atau keluarga 
  22. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)*
  23. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap **
  24. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat dan Sedang **
  25. Khusus pensiun janda/duda:
    1. Akta Kematian yang diterbitkan DISDUKCAPIL (janda/duda); dan
    2. Surat keterangan janda/duda* 

Keterangan:

  • (*) disediakan Kepegawaian Unit
  • (**) disediakan Kepegawaian Pusat

 

B. Pengajuan pensiun PTU

Otomatis dibantu proses oleh Kepegawaian Pusat.