Peninjauan Masa Kerja PNS

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/swasta yang berbadan hukum yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Syarat-syarat:

  1. Status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak-banyaknya 8 tahun;
  3. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan;
  4. Fotokopi legalisir STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada saat bekerja dipemerintah/swasta;
  5. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  6. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh;
  7. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan dalam pangkat terakhir.