Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/swasta yang berbadan hukum yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Syarat-syarat:
- Status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak-banyaknya 8 tahun;
- Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan;
- Fotokopi legalisir STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada saat bekerja dipemerintah/swasta;
- Fotokopi legalisir SK Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Fotokopi legalisir SK Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh;
- Fotokopi legalisir SK Pengangkatan dalam pangkat terakhir.