Kepegawaian.undip.ac.id – Bagian Kepegawaian merupakan salah satu bagian yang dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan penyusunan renacana kebutuhan tenaga akademik dan tenaga administrasi dan teksini;
Pelaksanaan penerimaan dan pengangkatan tenaga akademik dan tenaga administrasi dan teknisi;
Pelaksanakan urusan mutasi tenaga akademik dan tenaga administrasi dan teknisi;
Pelaksanaan urusan pengembangan dan disiplin tenaga akademik dan tenaga administrasi dan teknisi.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Tenaga Dosen;
Subbagian Tenaga Kependidikan; dan
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Subbagian Tenaga Dosen mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, penerimaan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan, disiplin, pemberhentian tenaga akademik dan mutasi lainnya.
Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, penerimaan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan, disiplin, pemberhentian tenaga administrasi dan teknisi dan mutasi lainnya.
Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas.
Pejabat di Bagian Kepegawaian Biro Administrasi Umum dan Keuangan: