TUGAS
Bagian Kepegawaian bertugas untuk melaksanakan layanan tenaga dosen, layanan tenaga kependidikan, layanan rotasi, mutasi, etika dan disiplin pegawai, layanan ketatausahaan Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
FUNGSI
Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan administrasi perencanaan dosen dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi tenaga dosen;
- pelaksanaan administrasi pengembangan karir dosen;
- pelaksanaan administrasi tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi pengembangan karir tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi pengadaan, penerimaan, pengangkatan, pensiun, rotasi, mutasi, etika dan disiplin pegawai;
- pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai;
- pelaksanaan ketatausahaan kepegawaian;
- pelaksanaan ketatausahaan Senat Akademik;
- pelaksanaan ketatausahaan Majelis Wali Amanat;
- pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi Bagian Kepegawaian;
- pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
- fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.