Tugas dan Fungsi

TUGAS

Bagian Kepegawaian bertugas untuk melaksanakan layanan tenaga dosen, layanan tenaga kependidikan, layanan rotasi, mutasi, etika dan disiplin pegawai, layanan ketatausahaan Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

FUNGSI

Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan administrasi perencanaan dosen dan tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan administrasi tenaga dosen;
  3. pelaksanaan administrasi pengembangan karir dosen;
  4. pelaksanaan administrasi tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan administrasi pengembangan karir tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan administrasi pengadaan, penerimaan, pengangkatan, pensiun, rotasi, mutasi, etika dan disiplin pegawai;
  7. pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai;
  8. pelaksanaan ketatausahaan kepegawaian;
  9. pelaksanaan ketatausahaan Senat Akademik;
  10. pelaksanaan ketatausahaan Majelis Wali Amanat;
  11. pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi Bagian Kepegawaian;
  12. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
  13. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.